Hadits Lengkap

أَخْبَرَنَا مُسْلِمُ بْنُ عَمْرِو بْنِ مُسْلِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ نَافِعٍ عَنْ اللَّيْثِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ أَبِي سَعِيدٍأَنَّ رَجُلَيْنِ تَيَمَّمَا وَصَلَّيَا ثُمَّ وَجَدَا مَاءً فِي الْوَقْتِ فَتَوَضَّأَ أَحَدُهُمَا وَعَادَ لِصَلَاتِهِ مَا كَانَ فِي الْوَقْتِ وَلَمْ يُعِدْ الْآخَرُ فَسَأَلَا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لِلَّذِي لَمْ يُعِدْ أَصَبْتَ السُّنَّةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلْآخَرِ أَمَّا أَنْتَ فَلَكَ مِثْلُ سَهْمِ جَمْعٍأَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ عَنْ لَيْثِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ حَدَّثَنِي عَمِيرَةُ وَغَيْرُهُ عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ أَنَّ رَجُلَيْنِ وَسَاقَ الْحَدِيثَ

Telah mengabarkan kepada kami [Muslim bin Amr bin Muslim] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku [Ibnu Nafi'] dari [Al-Laits bin Sa'ad] dari [Bakr bin Sawadah] dari ['Atha bin Yasar] dari [Abu Sa'id] bahwa ada dua orang yang tayamum, lalu keduanya shalat. Kemudian keduanya mendapatkan air pada waktu shalat tersebut belum selesai, maka salah seorang dari keduanya berwudlu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang kedua tidak mengulanginya. Setelah itu keduanya bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang hal tersebut. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada yang tidak mengulangi shalatnya, "Kamu sesuai dengan Sunnah dan shalatmu sudah cukup." Lalu beliau bersabda kepada yang mengulangi shalatnya, "Kamu seperti mendapatkan bagian ganda." Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah] dari [Laits bin Sa'ad] dia berkata; Telah menceritakan kepadaku ['Amirah] dan yang lainnya dari Bakr bin Sawadah dari 'Atha bin Yasar bahwa dua orang laki-laki……. dan seterusnya kemudian ia membawakan hadits.

Hadits Selanjutnya

أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ مَيْمُونٍ قَالَ حَدَّثَنَا مَخْلَدُ بْنُ يَزِيدَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ تَذَاكَرَ عَلِيٌّ وَالْمِقْدَادُ وَعَمَّارٌفَقَالَ عَلِيٌّ إِنِّي امْرُؤٌ مَذَّاءٌ وَإِنِّي أَسْتَحِي أَنْ أَسْأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ مِنِّي فَيَسْأَلُهُ أَحَدُكُمَا فَذَكَرَ لِي أَنَّ أَحَدَهُمَا وَنَسِيتُهُ سَأَلَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاكَ الْمَذْيُ إِذَا وَجَدَهُ أَحَدُكُمْ فَلْيَغْسِلْ ذَلِكَ مِنْهُ وَلْيَتَوَضَّأْ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ أَوْ كَوُضُوءِ الصَّلَاةِالِاخْتِلَافُ عَلَى سُلَيْمَانَ

Telah mengabarkan kepada kami [Ali bin Maimun] dia berkata; Telah menceritakan kepada kami [Makhlad bin Yazid] dari [Ibnu Juraij] dari [Atha] dari [Ibnu Abbas] dia berkata; Ali, Miqdad, dan 'Ammar saling mengingatkan, maka kemudian [Ali] berkata; "Saya adalah orang yang sering keluar air madzinya, dan saya merasa malu untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam karena putrinya adalah istriku, kemudian salah seorang diantara kalian -saya lupa diantara keduanya- menanyakan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Maka kemudian beliau menjawab: "Itu adalah madzi, apabila salah seorang diantara kalian mendapatkannya, hendaklah dia mencuci kemaluannya, dan berwudlulah sebagaimana wudlu untuk shalat -dalam lafazh lain dengan redaksi-, "Ka wudlu lis shalah", (seperti wudlu shalat) perbedaan ini terjadi pada Sulaiman.