Hadits Lengkap

أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورِ بْنِ جَعْفَرٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُبَشِّرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ حُسَيْنٍ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ وَكَانَ عَامِلًا عَلَى سِجِسْتَانَ قَالَ كَتَبَ إِلَيَّ أَبُو بَكْرَةَ يَقُولُسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَقْضِيَنَّ أَحَدٌ فِي قَضَاءٍ بِقَضَاءَيْنِ وَلَا يَقْضِي أَحَدٌ بَيْنَ خَصْمَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُ

Telah mengabarkan kepada kami [Al Husain bin Manshur bin Ja'far] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Mubasysyir bin Abdullah] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin Husain] dari [Ja'far bin Iyas] dari ['Abdurrahman bin Abu Bakrah] -ia adalah seorang pegawai di Sijistan- ia berkata; " [Abu Bakrah] menulis surat kepadaku, ia mengatakan, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seseorang memberi keputusan dengan dua putusan, dan janganlah seseorang memberi putusan antara dua orang sementara ia dalam keadaan marah."

Hadits Selanjutnya

أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَإِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ فَإِنَّمَا أَقْضِي بَيْنَكُمَا عَلَى نَحْوِ مَا أَسْمَعُ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ مِنْ حَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً مِنْ النَّارِ

Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Ayahnya] dari [Zainab binti Ummu Salamah] dari [Ummu Salamah] ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kalian mengadukan permasalahan kepadaku, padahal aku hanyalah manusia biasa. Dan mungkin salah seorang dari kalian lebih fasih dalam memberikan argumennya dari yang lain, aku memberi putusan kepada kalian hanyalah sebatas informasi yang aku dengar, maka barangsiapa yang aku beri putusan dengan mengorbankan hak saudaranya, janganlah ia mengambilnya, sebab dengan begitu aku telah memercikkan api neraka kepadanya."