Hadits Lengkap

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ عُمَرَ بْنِ غَانِمٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زِيَادٍ أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ نُعَيْمٍ الْحَضْرَمِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ زِيَادَ بْنَ الْحَارِثِ الصُّدَائِيَّ قَالَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعْتُهُ فَذَكَرَ حَدِيثًا طَوِيلًا قَالَ فَأَتَاهُ رَجُلٌ فَقَالَ أَعْطِنِي مِنْ الصَّدَقَةِ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَمْ يَرْضَ بِحُكْمِ نَبِيٍّ وَلَا غَيْرِهِ فِي الصَّدَقَاتِ حَتَّى حَكَمَ فِيهَا هُوَ فَجَزَّأَهَا ثَمَانِيَةَ أَجْزَاءٍ فَإِنْ كُنْتَ مِنْ تِلْكَ الْأَجْزَاءِ أَعْطَيْتُكَ حَقَّكَ

Telah menceritakan kepada Kami [Abdullah bin Maslamah], telah menceritakan kepada Kami [Abdullah] yaitu Ibnu Umar bin Ghanim dari [Abdurrahman bin Ziyad] bahwa ia mendengar [Ziyad bin Nu'aim Al Hadhrami] bahwa ia telah mendengar [Ziyad bin Harits Ash Shuda'i] berkata; aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu membaiatnya. Kemudan ia menyebutkan hadits yang panjang. Ia berkata; kemudian terdapat seseorang yang datang kepada beliau dan berkata; berikanlah aku sebagian dari sedekah! Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadanya: "Sesungguhnya Allah tidak tidak ridha kepada hukum seorang Nabi atau yang lainnya, Dialah yang telah menentukannya dan telah menetapkannya bagi delapan bagian dalam perkara zakat, hingga Dia sendiri yang memutuskan. Maka Allah membaginya menjadi delapan bagian, seandainya engkau termasuk dari bagian itu maka aku akan memberikan hakmu kepadamu.

Hadits Selanjutnya

حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ قَالَا حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي تَرُدُّهُ التَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَالْأَكْلَةُ وَالْأَكْلَتَانِ وَلَكِنَّ الْمِسْكِينَ الَّذِي لَا يَسْأَلُ النَّاسَ شَيْئًا وَلَا يَفْطِنُونَ بِهِ فَيُعْطُونَهُحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَعُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ وَأَبُو كَامِلٍ الْمَعْنَى قَالُوا حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَهُ قَالَ وَلَكِنَّ الْمِسْكِينَ الْمُتَعَفِّفُ زَادَ مُسَدَّدٌ فِي حَدِيثِهِ لَيْسَ لَهُ مَا يَسْتَغْنِي بِهِ الَّذِي لَا يَسْأَلُ وَلَا يُعْلَمُ بِحَاجَتِهِ فَيُتَصَدَّقَ عَلَيْهِ فَذَاكَ الْمَحْرُومُ وَلَمْ يَذْكُرْ مُسَدَّدٌ الْمُتَعَفِّفُ الَّذِي لَا يَسْأَلُ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَى هَذَا الْحَدِيثَ مُحَمَّدُ بْنُ ثَوْرٍ وَعَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ وَجَعَلَا الْمَحْرُومَ مِنْ كَلَامِ الزُّهْرِيِّ وَهُوَ أَصَحُّ

Telah menceritakan kepada Kami [Utsman bin Abu Syaibah] dan [Zuhair bin Harb], mereka berkata; telah menceritakan kepada Kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Abu Shalih] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang miskin bukanlah orang yang kembali karena diberi satu atau dua butir kurma, serta satu atau dua kali makan, akan tetapi orang miskin adalah orang yang tidak meminta sesuatu kepada orang-orang dan mereka tidak memahaminya, sehingga mereka dapat memberi kepadanya." Telah menceritakan kepada Kami [Musaddad] serta ['Ubaidullah bin Umar] dan [Abu Kamil] secara makna, mereka mengatakan; telah menceritakan kepada Kami [Abdul Wahid bin Ziyad], telah menceritakan kepada Kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salahamah] dari [Abu Hurairah], ia berkata; Rasulullah shallAllahu wa'alaihi wa sallam bersabda seperti itu: "Akan tetapi orang yang miskin adalah orang yang menjaga kehormatan dirinya…" Musaddad dalam haditsnya menambahkan; ia tidak memiliki sesuatu yang mencukupinya, orang yang tidak meminta-minta dan tidak diketahui kebutuhannya, sehingga dapat diberi sedekah. Maka itulah orang yang terhalang mendapatkan pemberian. Musaddad tidak menyebutkan; orang yang menjaga kehormatan dirinya yang tidak meminta-minta. Abu Daud berkata; [Muhammad bin Tsaur] serta [Abdurrazzaq] telah meriwayatkan dari [Ma'mar], dan mereka menjadikan kata; orang yang terhalang mendapatkan pemberian merupakan perkataan Az Zuhri, dan hal itu yang paling benar.