Hadits Lengkap
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ عَبْدِ رَبِّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّبَيْدِيُّ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِي عَامِرٍ الْهَوْزَنِيِّ عَنْ أَبِي كَبْشَةَ الْأَنْمَارِيِّ أَنَّهُأَتَاهُ فَقَالَ أَطْرِقْنِي مِنْ فَرَسِكَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَطْرَقَ فَعَقَّتْ لَهُ الْفَرَسُ كَانَ لَهُ كَأَجْرِ سَبْعِينَ فَرَسًا حُمِلَ عَلَيْهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abdu Rabbih] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Harb] ia berkata, Telah menceritakan kepada kami [Az Zubaidi] dari [Rasyid bin Sa'dari] dari [Abu Amir Al Hauzani] dari [Abu Kasybah Al Anmari], bahwa ia pernah datang kepadanya dan berkata, "Pinjamkanlah kuda milikmu kepadaku, karena saya telah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Barangsiapa meminjamkan kuda miliknya (untuk dikembangbiakkan), kemudian kuda tersebut bunting, maka baginya seperti pahala tujuh puluh kuda yang ditunggangi di jalan Allah.'"