Hadits Lengkap

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ بَحْرٍ حَدَّثَنَا أَبُو ضَمْرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَحْيَى مَوْلَى الْأَسْلَمِيِّينَ عَنْ أُمِّهِ قَالَ أَخْبَرَتْنِي أُمُّ بِلَالٍ ابْنَةُ هِلَالٍ عَنْ أَبِيهَاأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَجُوزُ الْجَذَعُ مِنْ الضَّأْنِ أُضْحِيَّةً

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Bahr] telah menceritakan kepada kami [Abu Dlamrah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Abu Yahya] bekas budak Al Aslamiyyin, dari [Ibunya] dia berkata, telah menceritakan kepadaku [Ummu Bilal] dari [putrinya Hilal] dari ayahnya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Diperbolehkan berkurban dengan menyembelih jadza' (unta atau sapi yang masuk tahun kedua) dari hewan ternak."