Hadits Lengkap

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زَيْدٍ عَنْ عُمَيْرٍ مَوْلَى آبِي اللَّحْمِ قَالَشَهِدْتُ خَيْبَرَ مَعَ سَادَتِي فَكَلَّمُوا فِيَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَلَّمُوهُ أَنِّي مَمْلُوكٌ قَالَ فَأَمَرَ بِي فَقُلِّدْتُ السَّيْفَ فَإِذَا أَنَا أَجُرُّهُ فَأَمَرَ لِي بِشَيْءٍ مِنْ خُرْثِيِّ الْمَتَاعِ وَعَرَضْتُ عَلَيْهِ رُقْيَةً كُنْتُ أَرْقِي بِهَا الْمَجَانِينَ فَأَمَرَنِي بِطَرْحِ بَعْضِهَا وَحَبْسِ بَعْضِهَاوَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَهَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ لَا يُسْهَمُ لِلْمَمْلُوكِ وَلَكِنْ يُرْضَخُ لَهُ بِشَيْءٍ وَهُوَ قَوْلُ الثَّوْرِيِّ وَالشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ

Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Bisyr Ibnul Mufadhdhal] dari [Muhammad bin Zaid] dari [Umair] mantan budak (yang telah dimerdekakan oleh) Abul Lahm ia berkata; "Aku mengikuti peperangan Khaibar bersama tuanku, lalu orang-orang memperbincangkan aku di hadapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Mereka memperbincangkan di hadapan Rasulullah bahwa aku adalah seorang budak." Umair berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memerintahkan aku (untuk berperang), maka aku pun mencabut pedang. Ketika pedang itu aku seret (karena aku pendek dan belum cukup umur), beliau memerintahkan agar aku diberi sesuatu dari perkakas rumah. Dan aku menawarkan kepadanya ruqyah yang biasa aku baca untuk mengobati orang-orang gila, maka beliau memerintakah agar aku membuang sebagian (bacaan yang bermasalah) dan menahan sebagian." Dalam bab ini ada hadits serupa dari Ibnu Abbas, dan hadits ini derajatnya hasan shahih. Dan menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama`, yakni bahwa budak tidak berhak mendapatkan bagian dari hasil ghanimah, akan tetapi ia diberi sesuatu sebagai bentuk pemberian saja. Ini adalah pendapat yang diambil oleh Ats Tsauri, Syafi'I, Ahmad dan Ishaq."

Hadits Selanjutnya

حَدَّثَنَا الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا مَعْنٌ حَدَّثَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ الْفُضَيْلِ بْنِ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نِيَارٍ الْأَسْلَمِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ إِلَى بَدْرٍ حَتَّى إِذَا كَانَ بِحَرَّةِ الْوَبَرَةِ لَحِقَهُ رَجُلٌ مِنْ الْمُشْرِكِينَ يَذْكُرُ مِنْهُ جُرْأَةً وَنَجْدَةً فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَسْتَ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ قَالَ لَا قَالَ ارْجِعْ فَلَنْ أَسْتَعِينَ بِمُشْرِكٍوَفِي الْحَدِيثِ كَلَامٌ أَكْثَرُ مِنْ هَذَا هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا لَا يُسْهَمُ لِأَهْلِ الذِّمَّةِ وَإِنْ قَاتَلُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ الْعَدُوَّ وَرَأَى بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يُسْهَمَ لَهُمْ إِذَا شَهِدُوا الْقِتَالَ مَعَ الْمُسْلِمِينَ

Telah menceritakan kepada kami [Al Anshar] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ma'n] berkata, telah menceritakan kepada kami [Malik bin Anas] dari [Al Fudhail bin Abu Abdullah] dari [Abdullah bin Niyar Al Aslami] dari [Urwah] dari ['Aisyah] berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menuju badar, hingga ketika beliau sampai di dataran tinggi bernama Wabar, tiba-tiba ada seorang laki-laki musyrik menyusul beliau seraya menunjukkan keberaniannya dan kepiawaiannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya kepada laki-laki itu: "Apakah kamu beriman dengan Allah dan rasul-Nya?" laki-laki itu menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kembalilah, sekali-kali aku tidak akan memohon pertolongan kepada orang musyrik." Dan dalam hadits ini sebenarnya redaksinya lebih panjang dari ini, hadits ini derajatnya hasan gharib, dan menjadi pedoman menurut sebagian ulama`, mereka berkata; "Ahli dzimmah tidak mendapatkan bagian dari harta ghanimah meskipun ikut berperqang melawan musuh bersama kaum muslimin. Namun sebagian ulama` berpendapat bahwa mereka tetap mendapatkan bagian dari harta ghanimah (harta rampasan perang) jika ikut berperang melawan musuh bersama kaum muslimin."