Hadits Lengkap
حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ أُمِّ الْحَسَنِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ حَدَّثَتْهُمْأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَبَّرَ لِفَاطِمَةَ شِبْرًا مِنْ نِطَاقِهَاقَالَ أَبُو عِيسَى وَرَوَى بَعْضُهُمْ عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ أُمِّهِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ رُخْصَةٌ لِلنِّسَاءِ فِي جَرِّ الْإِزَارِ لِأَنَّهُ يَكُونُ أَسْتَرَ لَهُنَّ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Manshur] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Affan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Ali bin Zaid] dari [Ummul Hasan] bahwa [Ummu Salamah] menceritakan kepada mereka, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan kepada Fatimah untuk memanjangkan satu jengkal pada kain pengikat pinggangnya." Abu Isa berkata, "Sebagian ahli hadits meriwayatkan dari [Hammad bin Salamah], dari [Ali bin Zaid], dari [Al Hasan], dari [Ibunya], dari [Ummu Salamah]. Pada hadits ini terdapat keringanan bagi para wanita untuk memanjangkan kain sarungnya (hingga menyapu tanah), sebab hal itu lebih bisa menutup auratnya."