Hadits Lengkap
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا ابْنُ لَهِيعَةَ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا فَسَقَطَتْ لُقْمَةٌ فَلْيُمِطْ مَا رَابَهُ مِنْهَا ثُمَّ لِيَطْعَمْهَا وَلَا يَدَعْهَا لِلشَّيْطَانِقَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ أَنَسٍ
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Abu Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang memakan makanan lalu sebagiannya jatuh, hendaknya dia menghilangkan debu yang mencampurinya kemudian memakannya, dan janganlah dia membiarkannya untuk setan." Hadits semakna juga diriwayatkan dari Anas.