Hadits Lengkap

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا عِيسَى عَنْ إِسْمَاعِيلَ عَنْ قَيْسٍ أَنَّهُ سَمِعَ مِرْدَاسًا الْأَسْلَمِيَّ يَقُولُوَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ يُقْبَضُ الصَّالِحُونَ الْأَوَّلُ فَالْأَوَّلُ وَتَبْقَى حُفَالَةٌ كَحُفَالَةِ التَّمْرِ وَالشَّعِيرِ لَا يَعْبَأُ اللَّهُ بِهِمْ شَيْئًا

Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Musa] telah mengabarkan kepada kami [Isa] dari [Isma'il] dari [Qais] bahwa dia mendengar [Mirdas Al Aslami] -dia adalah sahabat yang pernah ikut berbai'at di bawah pohon- ia berkata; "Orang-orang shalih dari generasi-generasi awal (yang ikut bai'at di bawah pohon) telah meninggal dunia dan yang tersisa hanya ampas bagaikan ampas kurma dan gandum yang Allah tidak mempertimbangkan mereka sedikitpun."

Hadits Selanjutnya

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ مَرْوَانَ وَالْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَاخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ فِي بِضْعَ عَشْرَةَ مِائَةً مِنْ أَصْحَابِهِ فَلَمَّا كَانَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ قَلَّدَ الْهَدْيَ وَأَشْعَرَ وَأَحْرَمَ مِنْهَالَا أُحْصِي كَمْ سَمِعْتُهُ مِنْ سُفْيَانَ حَتَّى سَمِعْتُهُ يَقُولُ لَا أَحْفَظُ مِنْ الزُّهْرِيِّ الْإِشْعَارَ وَالتَّقْلِيدَ فَلَا أَدْرِي يَعْنِي مَوْضِعَ الْإِشْعَارِ وَالتَّقْلِيدِ أَوْ الْحَدِيثَ كُلَّهُ

Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Abdullah] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Urwah] dari [Marwan] dan [Al Miswar bin Makhramah] keduanya berkata; "Pada peristiwa Hudaibiyyah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berangkat dari Madinah bersama para sahabat yang berjumlah sekitar seribu orang lebih. Ketika sampai di Dzul Hulaifah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengikat dan menandai hewan qurban beliau, lalu memulai ihram dari san`a." Sudah tidak terhitung berapa kali aku mendengarnya dari Sufyan hingga akhirnya aku mendengar dia berkata; "Aku tidak hafal hadits dari Az Zuhri tentang memberi tanda dan mengikat hewan qurban. Aku tidak tahu yaitu tempat menandai dan mengikat hewan qurban atau redaksi hadits keseluruhannya."