Hadits Lengkap
أَخْبَرَنَا أَبُو جَعْفَرٍ مُحَمَّدُ بْنُ مِهْرَانَ الْجَمَّالُ حَدَّثَنَا حَاتِمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي ذُبَابٍ عَنْ عَمِّهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ أَوْ شَرِبَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ ثُمَّ ذَكَرَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ قَالَ أَبُو مُحَمَّد أَهْلُ الْحِجَازِ يَقُولُونَ يَقْضِي وَأَنَا أَقُولُ لَا يَقْضِي
Telah mengabarkan kepada kami [Abu Ja'far Muhammad bin Mihran Al Jammal] telah menceritakan kepada kami [Hatim bin Isma'il] dari [Al Harits bin 'Abdurrahman bin Abu Dzubab] dari [Pamannya] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang dari kalian makan atau minum karena lupa, lalu teringat bahwa ia sedang, maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." Abu Muhammad berkata, "Penduduk Hijaz berpendapat bahwa ia harus mengganti puasanya, sedangkan aku tidak mengatakan ia harus mengganti puasanya."