Hadits Lengkap

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ عَمْرٍو هُوَ ابْنُ دِينَارٍ عَنْ طَاوُسٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ عُمَرَ نَشَدَ النَّاسَ قَضَاءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْجَنِينِ فَقَامَ حَمَلُ بْنُ مَالِكِ بْنِ النَّابِغَةِ فَقَالَ كُنْتُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ فَضَرَبَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِمِسْطَحٍ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي جَنِينِهَا بِغُرَّةٍ وَأَنْ تُقْتَلَ بِهَا

Telah menceritakan kepada kami [Abu 'Ashim] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij] dari ['Amr yaitu Ibnu Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] bahwa Umar bertanya kepada orang-orang mengenai keputusan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang janin. Maka [Hamal bin Malik bin An Nabighah] berdiri dan berkata; "Aku pernah berada diantara dua orang wanita, salah seorang diantara mereka memukul yang lainnya menggunakan tiang, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memutuskan diyat untuk janinnya adalah seorang budak, dan wanita tersebut dibunuh karena ia telah membunuh wanita yang lain."

Hadits Selanjutnya

أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ حَدَّثَنَا يُونُسُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ مِنْ هُذَيْلٍ اقْتَتَلَتَا فَرَمَتْ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى بِحَجَرٍ فَقَتَلَتْهَا وَمَا فِي بَطْنِهَا فَاخْتَصَمُوا فِي الدِّيَةِ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَضَى أَنَّ دِيَةَ جَنِينِهَا غُرَّةُ عَبْدٍ أَوْ وَلِيدَةٍ وَقَضَى بِدِيَتِهَا عَلَى عَاقِلَتِهَا وَوَرِثَتْهَا وَرَثَتُهَا وَلَدُهَا وَمَنْ مَعَهَا فَقَالَ حَمَلُ بْنُ النَّابِغَةِ الْهُذَلِيُّ كَيْفَ أُغَرَّمُ مَنْ لَا شَرِبَ وَلَا أَكَلَ وَلَا نَطَقَ وَلَا اسْتَهَلَّ فَمِثْلُ ذَلِكَ يُطَلُّ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا هُوَ مِنْ إِخْوَانِ الْكُهَّانِ مِنْ أَجْلِ سَجْعِهِ الَّذِي سَجَعَ

Telah mengabarkan kepada kami [Utsman bin Umar] telah menceritakan kepada kami [Yunus] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] serta [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] bahwa dua orang wanita dari Hudzail berkelahi, kemudian salah seorang dari mereka melempar wanita lain menggunakan batu hingga membunuhnya serta (membunuh) janin yang ada dalam perutnya. Kemudian mereka mempermasalahkan diyahtnya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Akhirnya beliau memutuskan bahwa diyat janinnya adalah seorang budak laki-laki atau perempuan dan beliau memutuskan diyatnya ditanggung oleh para walinya, dan wanita yang terbunuh diwarisi oleh para pewarisnya yaitu anaknya dan yang bersama dengannya. Lantas Hamal bin An Nabighah Al Hudzali berkata; "Bagaimana aku menanggung denda orang yang belum makan dan minum?, tidak berbicara serta menangis? (Bukankah) yang seperti ini (termasuk) sesuatu yang dibatalkan?" Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya (bayi) ini termasuk di antara saudara dukun karena kalimat sajak yang ia ucapkan."