Hadits Lengkap
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ عَنْ هِشَامٍ عَنْ الْحَسَنِ فِي الرَّجُلِ يَطَأُ امْرَأَتَهُ وَقَدْ رَأَتْ الطُّهْرَ قَبْلَ أَنْ تَغْتَسِلَ قَالَ هِيَ حَائِضٌ مَا لَمْ تَغْتَسِلْ وَعَلَيْهِ الْكَفَّارَةُ وَلَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا مَا لَمْ تَغْتَسِلْ
Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] dari [Hisyam] dari [Al Hasan] Tentang seorang laki-laki yang menggauli isterinya dan ia (isterinya) benar-benar telah melihat (tanda-tanda) suci sebelum ia mandi (hadats), ia berkata: "Ia masih berstatus haid selama belum mandi dan suami berkewajiban membayar kaffarah dan ia (suami) hendaknya meruju' isterinya selama ia belum mandi."