Hadits Lengkap

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ رَجُلٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ إِذَا أَتَاهَا فِي دَمٍ فَدِينَارٌ وَإِذَا أَتَاهَا وَقَدْ انْقَطَعَ الدَّمُ فَنِصْفُ دِينَارٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yusuf] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ibnu Juraij] dari [Abdul Karim] dari [seorang laki-laki] dari [Ibnu Abbas] radliallahu 'anhu ia berkata: "Apabila ia menggaulinya sedang darah masih keluar, maka (kaffaratnya) satu dinar, dan jika ia menggaulinya setelah darah berhenti (tetapi belum mandi), maka setengah dinar".