Hadits Lengkap

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ الْمَكِّيِّ عَنْ طَاوُسٍ الْيَمَانِيِّ أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ الْأَنْصَارِيَّأَخَذَ مِنْ ثَلَاثِينَ بَقَرَةً تَبِيعًا وَمِنْ أَرْبَعِينَ بَقَرَةً مُسِنَّةً وَأُتِيَ بِمَا دُونَ ذَلِكَ فَأَبَى أَنْ يَأْخُذَ مِنْهُ شَيْئًا وَقَالَ لَمْ أَسْمَعْ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ شَيْئًا حَتَّى أَلْقَاهُ فَأَسْأَلَهُ فَتُوُفِّيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبْلَ أَنْ يَقْدُمَ مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Humaid bin Qais Al Maki] dari [Thawus Al Yamani] bahwa [Mu'adz bin Jabal Al Anshari] mengambil satu anak sapi dari setiap tiga puluh ekor sapi, dan satu anak sapi yang berumur tiga tahun dari setiap empat puluh ekor sapi. Maka ketika ada yang menyerahkan zakat dengan umur yang kurang dari ketentuan itu, Mu'adz pun menolaknya. Mu'adz lalu berkata, "Aku tidak pernah mendengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adanya suatu kewajiban padanya. Maka (aku tidak akan mengambilnya) hingga aku menemui beliau dan bertanya tentangnya." Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam meninggal, sebelum Mu'adz bin Jabal tiba.

Hadits Selanjutnya

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدِّيلِيِّ عَنْ ابْنٍ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ سُفْيَانَ الثَّقَفِيِّ عَنْ جَدِّهِ سُفْيَانَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِبَعَثَهُ مُصَدِّقًا فَكَانَ يَعُدُّ عَلَى النَّاسِ بِالسَّخْلِ فَقَالُوا أَتَعُدُّ عَلَيْنَا بِالسَّخْلِ وَلَا تَأْخُذُ مِنْهُ شَيْئًا فَلَمَّا قَدِمَ عَلَى عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ ذَكَرَ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ عُمَرُ نَعَمْ تَعُدُّ عَلَيْهِمْ بِالسَّخْلَةِ يَحْمِلُهَا الرَّاعِي وَلَا تَأْخُذُهَا وَلَا تَأْخُذُ الْأَكُولَةَ وَلَا الرُّبَّى وَلَا الْمَاخِضَ وَلَا فَحْلَ الْغَنَمِ وَتَأْخُذُ الْجَذَعَةَ وَالثَّنِيَّةَ وَذَلِكَ عَدْلٌ بَيْنَ غِذَاءِ الْغَنَمِ وَخِيَارِهِ

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari [Tsaur bin Zaid Ad Dailami] dari [anak laki-laki Abdullah bin Sufyan Ats Tsaqafi] dari kakeknya [Sufyan bin Abdullah], bahwa 'Umar bin khattab pernah mengutusnya sebagai pemungut zakat. Kemudian ia ingin menyertakan anak binatang ternak yang baru lahir termasuk dalam hitungan, maka orang-orang berkata; "Apakah kamu akan menyertakan anak hewan yang baru lahir termasuk dalam hitungan, padahal engkau tidak memerlukannya? Ketika Sufyan bin Abdullah menghadap Umar bin Khattab, maka ia pun menyampaikan hal itu kepadanya. [Umar] berkata; "Ya. Kamu perhitungkan anak binatang yang baru lahir, yang dibawa serta oleh pengembalanya, tapi jangan mengambilnya (sebagai zakat) . Jangan pula mengambil (sebagai zakat) hewan yang direncanakan untuk dimakan, hewan yang baru melahirkan dan sedang menyusui anaknya, hewan yang sedang hamil dan jangan pula hewan pejantan, tapi ambillah yang berusia dua tahun dan tiga tahun, itu yang pertengahan antara kambing untuk dimakan dan harta berharganya."