Hadits Lengkap

حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِابْنِ نُمَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ الْمَقْبُرِيُّ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ حَدَّثَنِي عَيَّاشُ بْنُ عَبَّاسٍ أَنَّ أَبَا النَّضْرِ حَدَّثَهُ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ أُسَامَةَ بْنَ زَيْدٍأَخْبَرَ وَالِدَهُ سَعْدَ بْنَ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي أَعْزِلُ عَنْ امْرَأَتِي فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِمَ تَفْعَلُ ذَلِكَ فَقَالَ الرَّجُلُ أُشْفِقُ عَلَى وَلَدِهَا أَوْ عَلَى أَوْلَادِهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ كَانَ ذَلِكَ ضَارًّا ضَرَّ فَارِسَ وَالرُّومَو قَالَ زُهَيْرٌ فِي رِوَايَتِهِ إِنْ كَانَ لِذَلِكَ فَلَا مَا ضَارَ ذَلِكَ فَارِسَ وَلَا الرُّومَ

Telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Abdullah bin Numair] dan [Zuhair bin Harb] sedangkan lafazh dari Ibnu Numair, keduanya berkata; Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Yazid Al Maqburi] telah menceritakan kepada kami [Haiwah] telah menceritakan kepadaku [Ayyasy bin Abbas] bahwasannya [Abu Nadlr] telah menceritakan kepadanya dari [Amir bin Sa'ad] bahwasannya [Usamah bin Zaid] mengabarkan kepada ayahnya Sa'd bin Abu Waqash bahwa seorang laki-laki datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; Sesungguhnya saya telah melakukan azl terhadap istriku (yang sedang menyusui). Lantas Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Kenapa kamu lakukan hal itu?" laki-laki tersebut menjawab; Saya kasihan terhadap anaknya atau anak-anaknya (khawatir jika anaknya menjadi cacat). Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya hal itu membahayakan, niscaya telah membahayakan orang-orang Persia dan Romawi." Zuhair berkata dalam riwayatnya; "Jika hal itu terjadi, niscaya hal itu juga telah membahayakan orang-orang Persia dan Romawi."

Hadits Selanjutnya

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ عَنْ عَمْرَةَ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَاأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ عِنْدَهَا وَإِنَّهَا سَمِعَتْ صَوْتَ رَجُلٍ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِ حَفْصَةَ قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا رَجُلٌ يَسْتَأْذِنُ فِي بَيْتِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرَاهُ فُلَانًا لِعَمِّ حَفْصَةَ مِنْ الرَّضَاعَةِ فَقَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ كَانَ فُلَانٌ حَيًّا لِعَمِّهَا مِنْ الرَّضَاعَةِ دَخَلَ عَلَيَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَعَمْ إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Yahya] dia berkata; Saya membaca di depan [Malik] dari [Abdullah bin Abu Bakar] dari ['Amrah] bahwasannya [Aisyah] telah mengabarkan kepadanya bahwa waktu itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berada di sampingnya, sedangkan dia ('Aisyah) mendengar suara seorang laki-laki sedang minta izin untuk bertemu Rasulullah di rumahnya Hafshah, 'Aisyah berkata; Maka saya berkata; "Wahai Rasulullah, ada seorang laki-laki yang minta izin (bertemu denganmu) di rumahnya Hafshah". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya kira fulan itu adalah pamannya Hafshah dari saudara sesusuan." Aisyah bertanya; "Wahai Rasulullah, sekiranya fulan tersebut masih hidup -yaitu pamannya dari saudara sesusuan- apakah dia boleh masuk pula ke rumahku?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Ya, sebab hubungan karena susuan itu menyebabkan mahram sebagaimana hubungan karena kelahiran."